MK Ketok Palu, Gugatan Gagal ANATOMI KEADILAN DAN KALKULASI RISIKO NEGARA Membedah Logika di Balik Gagalnya Gugatan Diskualifikasi Wakil Presiden
![]() |
| Iluatrasi gedung Mahkamah Konstitusi dengan objek palu dan berkas di atas meja |
Di tengah riuh rendah panggung politik nasional, upaya hukum untuk mendiskualifikasi seorang pejabat negara yang telah memegang kekuasaan khususnya posisi orang nomor dua di republik ini selalu menyedot perhatian luar biasa. Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu dan menolak gugatan tersebut, reaksi yang paling umum muncul di tengah masyarakat adalah kemarahan dan tuduhan bahwa hukum telah tumpul.
Namun, jika kita mau menanggalkan sejenak kacamata emosi dan keriuhan politik, kita akan melihat bahwa hukum tata negara tidak bekerja berdasarkan opini publik. Ia bekerja di atas bangunan birokrasi yang berlapis, prosedur yang ketat, dan sebuah kalkulasi risiko bernegara yang sangat dingin.
Mari kita bedah secara perlahan dan objektif, mengapa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tidak bisa mengabulkan gugatan diskualifikasi tersebut.
Efek Domino dan Prinsip Mencegah Kekacauan Negara
Alasan pertama dan yang paling fundamental adalah skala dari jabatan yang digugat.
Target dari gugatan ini adalah seorang Wakil Presiden. Meskipun Wakil Presiden bukanlah simbol atau lambang negara (karena lambang negara adalah Garuda Pancasila dan Bendera Merah Putih), posisinya adalah pejabat tinggi eksekutif yang daya ikatnya berskala nasional. Ini tentu sangat berbeda dengan menggugat posisi wakil bupati atau wakil gubernur yang dampaknya hanya terasa di tingkat kota atau provinsi.
Dalam ilmu hukum ketatanegaraan, terdapat sebuah prinsip bernama Dar'ul Mafasid, yang artinya mencegah kerusakan yang besar jauh lebih diutamakan daripada mengejar manfaat yang kecil.
Secara literatur murni, memang istilah "dar'ul mafasid" bukanlah istilah asli dari Hukum Tata Negara (HTN) konvensional, melainkan berasal dari khazanah hukum Islam, tepatnya ilmu Ushul Fikih / Kaidah Fikih.
Namun, dalam praktiknya di Indonesia, istilah ini sangat sering diserap, digunakan, dan diintegrasikan ke dalam analisis Hukum Tata Negara serta kebijakan publik oleh para ahli hukum, akademisi, dan pejabat negara.
Hubungan serta penerapan konsep ini dalam Hukum Tata Negara dijabarkan melalui poin-poin berikut:
Dalam fikih Islam, istilah lengkapnya adalah sebuah asas atau kaidah hukum berbunyi:
“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”
Artinya: Menolak/menghindari kerusakan (bahaya) harus lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan (kebaikan/keuntungan).
Meskipun bahasanya bercorak islami, substansi dari kaidah ini sepenuhnya sejalan dengan asas-asas hukum tata negara modern dan kedaruratan, seperti:
Hukum Tata Negara Darurat (State of Emergency): Ketika negara menghadapi ancaman besar (krisis ekonomi, pandemi, atau pemberontakan), pemerintah dapat mengambil tindakan luar biasa untuk menolak bahaya runtuhnya negara, meskipun tindakan tersebut mengorbankan beberapa hak atau kemaslahatan biasa.
Asas Salus Populi Suprema Lex Esto:
Prinsip hukum tata negara universal yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi." Doktrin ini melandasi pemikiran bahwa menghindari bahaya bagi masyarakat luas mengalahkan aturan normatif biasa, persis seperti esensi dari dar'ul mafasid.
MK sangat menyadari bahwa jika gugatan ini dikabulkan, kondisinya tidak akan sesederhana sekadar mengganti figur wakil presiden. Karena walau bagaimanapun wakil presiden tetaplah wakil presiden dan bukan presiden itu sendiri.
Efek dominonya akan menghancurkan fondasi berbagai institusi negara secara serentak.
Bayangkan saja, jika MK menyatakan pencalonan itu tidak sah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan secara sah divonis telah melakukan kecerobohan historis terburuk. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dianggap mandul dan tidak bekerja. Lembaga-lembaga kementerian terkait juga akan terseret pusaran karena dianggap melegalkan dokumen yang cacat. Mengabulkan gugatan ini sama saja dengan memicu kekacauan bernegara (state chaos) yang tak terprediksi. Kepastian hukum terpaksa dipertahankan oleh MK demi mencegah runtuhnya legitimasi institusi-institusi penyelenggara negara di mata publik.
Salah pilih senjata: Membidik "Isi Tas" di Depan Benteng Baja
Kelemahan fatal kedua dari gugatan ini terletak pada strategi dan materi yang dipilih oleh para penggugat. Alih-alih membawa peluru yang mematikan, materi gugatan yang mereka gunakan kurang memiliki "taring". Mereka memilih untuk mempermasalahkan syarat administratif, seperti keabsahan ijazah.
Jika diibaratkan, langkah penggugat ini persis seperti mencoba membuktikan bahwa isi di dalam kantong atau tas seseorang adalah barang palsu. Sampai kapan pun, tidak akan ada orang yang bisa membuktikan isi tas seseorang tanpa melakukan penggeledahan langsung. Dalam konteks hukum, penggeledahan itu bernama investigasi forensik atau peradilan pidana, bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh lagi, ijazah atau surat penyetaraan bukanlah sekadar selembar kertas biasa. Di dalam Hukum Administrasi Negara, dokumen tersebut dilindungi oleh asas Praesumptio Iustae Causa, yang berarti setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga negara harus dianggap sah sampai ada pengadilan (seperti PTUN atau pengadilan pidana) yang membatalkannya.
Ketika penggugat menargetkan ijazah tersebut, mereka sejatinya tidak sedang menyerang sang wakil presiden secara personal, melainkan sedang menabrak benteng baja penjagaan dari kementerian dan kepala lembaga yang menerbitkan dokumen itu. Kepala-kepala lembaga ini pasti akan rela pasang badan dan menjaminkan kredibilitas institusinya untuk mempertahankan keabsahan dokumen tersebut. Menyerang keabsahan dokumen di sidang MK adalah sebuah taktik yang sangat mudah dipatahkan.
Melompati Jalur Konstitusi dan bisa mengurangi Marwah MK
Kegagalan taktis berikutnya adalah kecenderungan para penggugat untuk memotong jalan.
Konstitusi kita (UUD 1945) sebenarnya telah merancang prosedur yang sangat jelas. Jika ada pejabat setingkat presiden atau wakil presiden yang dianggap bermasalah, pintu masuk utamanya wajib melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil suara rakyat.
Alih-alih mengupayakan lobi politik agar DPR mau memboyong kasus ini dan menjalankan tugasnya sebagai "jaksa politik", para penggugat justru melewatinya begitu saja. Mereka melompat langsung ke Mahkamah Konstitusi. Tindakan ini secara tidak langsung mereduksi marwah MK.
MK yang seharusnya berdiri tegak sebagai "polisi konstitusi" yang menguji norma dan undang-undang, malah diseret untuk mengurusi sengketa administratif soal verifikasi dokumen yang sebenarnya bukan yurisdiksi utama mereka. Ketika prosedur dilewati dan marwah peradilan direndahkan, penolakan adalah satu-satunya jawaban hukum yang paling masuk akal.
Harga Mahal Sebuah Panggung Politik Pada akhirnya, terlepas dari apakah gugatan ini diajukan dengan niat murni atau sekadar panggung wacana politik, dampak yang ditimbulkannya sangatlah merugikan. Menggelar atraksi politik dengan mengeksploitasi "pinggiran konstitusi" dan kelemahan-kelemahan hukum hanya akan mempertontonkan kerapuhan sistem peradilan kita.
Di mata dunia internasional, hukum di negeri ini akan tampak kurang berwibawa. Dunia luar—baik investor maupun komunitas global—akan melihat bahwa kepastian hukum di Indonesia bisa dengan mudah digoyang oleh gejolak politik elite. Stabilitas negara akan dinilai ringkih, dan hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima yang suci, melainkan sekadar alat permainan yang bisa ditarik ulur di atas panggung kekuasaan.
Membedah anatomi putusan ini memberikan kita sebuah pelajaran berharga: menuntut keadilan di tingkat negara tidak bisa hanya mengandalkan amarah dan narasi publik. Ia membutuhkan pemahaman yang utuh tentang batasan birokrasi, kecermatan strategi, dan kesabaran untuk menempuh jalur konstitusi yang benar, betapapun beratnya jalan tersebut.
Catatan: analisis ini murni merupakan opini penulis, dan tidak dimaksudkan sebagai nasehat hukum..
Apapun itu,. Baik dari segi penggugat atau tergugat sama sama memiliki hak yang sama, hak menyampaikan pendapat, hak memperoleh kebenaran dan memperjuangkannya,. Sebagai masyarakat tentu kita mengharapkan sesuatu yang terbaik untuk bangsa ini..
Kebenaran mutlak hanya milik allah semata, kita manusia hanya bisa berupaya..
dan apapun keputusan nya mari kita hormati.. baik masyarakat sipil maupun para penyelenggara negara merupakan satu kesatuan dari pada apa yang di sebut bangsa atau rakyat, tidak ada pemilik sejati dari pada negara ini selain masyarakat. Dan masyarakat adalah milik Negara. Rakyat yang memiliki negara dan negara yang memiliki rakyat. Sperti halnya bunyi pancasila pasal 3 yakni, persatuan indonesia..
