Sorotan Memuat artikel terbaru...

Iklan

Demo di DPR Berujung Komitmen: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 15 Desember 2026

🎵 Menemani membaca: — Pilih suasana —
Text Size Calculating... read
ads
Demo di DPR berujung komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset
Aksi demonstrasi di DPR pada 27 Agustus 2026 mendorong percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai 15 Desember 2026.



Jakarta, 27 Agustus 2026 — Aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), tidak hanya menjadi ruang penyampaian kritik terhadap pemerintah dan parlemen. Salah satu tuntutan utama justru menghasilkan komitmen langsung dari pimpinan DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam perkembangan yang menjadi salah satu titik penting aksi hari ini, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diketok menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok yang sejak awal menjadikan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama mereka.

Namun, aksi di depan kompleks parlemen tidak hanya diikuti AMPB. Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa membawa agenda masing-masing, mulai dari pemberantasan korupsi, evaluasi program pemerintah, persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga tuntutan terkait demokrasi dan peran militer dalam kehidupan sipil.

Dari jalanan ke ruang pimpinan DPR

Massa AMPB telah berada di sekitar kompleks DPR sejak pagi. Mereka datang dengan tuntutan agar DPR tidak lagi sekadar memberikan janji mengenai RUU Perampasan Aset, tetapi menunjukkan komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan AMPB kemudian diterima pimpinan DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap bertanggung jawab terhadap target tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan setelah audiensi, Dasco bahkan menyebut pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terlaksana.

Bagi peserta aksi, persoalannya bukan hanya kapan RUU tersebut dibahas, tetapi apakah proses politik yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menghasilkan undang-undang yang benar-benar dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Karena itu, perkembangan hari ini belum dapat disebut sebagai pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut belum menjadi undang-undang.

Yang terjadi adalah DPR menetapkan atau menegaskan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Perbedaan tersebut penting karena janji penyelesaian tidak sama dengan pengesahan.

Dua tuntutan utama AMPB

AMPB membawa dua tuntutan utama dalam aksi di Jakarta.

Pertama, mereka mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kedua, mereka mendorong penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

AMPB sebelumnya juga menegaskan bahwa aksi mereka tidak ditujukan untuk meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur. Fokus kelompok tersebut adalah pemberantasan korupsi dan kebijakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Tuntutan tersebut membuat posisi AMPB berbeda dari sejumlah kelompok lain yang juga turun ke jalan pada hari yang sama.

Bukan satu demonstrasi dengan satu tuntutan

Demonstrasi di DPR pada 27 Agustus tidak dapat dilihat sebagai satu gerakan tunggal.

Sejumlah kelompok membawa agenda yang berbeda.

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat atau GERAM, misalnya, membawa sekitar sepuluh tuntutan yang mencakup persoalan demokrasi, kebijakan ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, militerisme, pemberantasan korupsi dan sejumlah program pemerintah.

GERAM juga menyoroti program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, serta meminta evaluasi terhadap kebijakan yang mereka nilai berdampak terhadap masyarakat.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) membawa tuntutan yang antara lain berkaitan dengan RUU Perampasan Aset, hukuman bagi koruptor dan stabilisasi harga kebutuhan pokok.

Ada pula kelompok yang membawa agenda berbeda. Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) justru datang dengan agenda mendukung sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, meskipun mereka juga mendorong evaluasi agar pelaksanaannya lebih baik.

Dengan demikian, menyebut seluruh peserta aksi sebagai kelompok yang memiliki satu tuntutan politik yang sama tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketegangan terjadi di sekitar lokasi aksi

Di tengah berlangsungnya aksi, situasi di sekitar kompleks DPR sempat memanas.

Laporan lapangan menyebut terjadi ketegangan ketika massa berupaya mengambil logistik aksi yang menurut mereka terhambat oleh aparat. Massa kemudian bergerak ke sekitar kawasan flyover dan sebagian dilaporkan memasuki Tol Dalam Kota.

CNN Indonesia juga melaporkan sejumlah massa sempat memasuki Tol Dalam Kota dan meminta polisi membuka blokade.

Peristiwa tersebut menyebabkan gangguan lalu lintas dan meningkatkan ketegangan antara massa dengan aparat.

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia saat laporan ini disusun, kejadian tersebut belum dapat digambarkan sebagai kerusuhan besar yang melibatkan seluruh massa demonstran.

Penting untuk membedakan antara ketegangan atau bentrokan lokal dengan kesimpulan bahwa seluruh aksi telah berubah menjadi kerusuhan.

Polisi mengamankan 65 orang

Sebelum dan di tengah rangkaian aksi, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi demonstrasi.

Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan puluhan lainnya masih menjalani pemeriksaan atau pendalaman.

Polisi menyebut mereka diduga memiliki niat untuk memanfaatkan aksi demonstrasi dan membuat kericuhan. Informasi tersebut merupakan keterangan dari kepolisian dan status hukum masing-masing orang tetap harus mengikuti proses pemeriksaan serta pembuktian.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh 65 orang langsung disebut sebagai pelaku kerusuhan.

Pengamanan mencapai lebih dari 18 ribu personel

Skala pengamanan demonstrasi hari ini juga cukup besar.

Sebanyak 18.504 personel dikerahkan untuk mengamankan berbagai kegiatan unjuk rasa di Jakarta. Pengamanan melibatkan kepolisian dan mendapat dukungan Kodam Jaya.

Personel ditempatkan pada sejumlah zona pengamanan, termasuk kawasan sekitar kompleks DPR/MPR.

Polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi konsentrasi massa di sekitar Jalan Gatot Subroto dan kawasan Senayan.

Demonstrasi hari ini sendiri bukan hanya terjadi di depan DPR. Polisi menyebut terdapat puluhan titik unjuk rasa di wilayah Jakarta pada 27 Agustus.

Mengapa RUU Perampasan Aset menjadi penting?

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang kembali mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Bagi kelompok seperti AMPB, keberadaan aturan tersebut dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Mereka tidak ingin pemberantasan korupsi berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar aset yang berasal dari kejahatan.

Karena itu, tuntutan mereka diarahkan langsung kepada DPR sebagai lembaga yang mempunyai fungsi legislasi.

Tetapi perjalanan RUU tersebut belum selesai.

Target 15 Desember 2026 merupakan batas politik yang kini harus diuji melalui proses pembahasan, penyusunan norma, pengambilan keputusan dan pengesahan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Dengan kata lain, tekanan massa hari ini telah menghasilkan sebuah tenggat.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi hanya

“kapan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

“Apakah DPR benar-benar mampu memenuhi target 15 Desember 2026?”

Janji DPR kini menjadi bagian dari tuntutan yang harus diawasi

Bagi masyarakat yang mengikuti aksi hari ini, pernyataan DPR mengenai tanggal 15 Desember dapat menjadi titik penting.

Sebab ketika sebuah lembaga negara menetapkan target secara terbuka di tengah tekanan masyarakat, target tersebut pada akhirnya menjadi sesuatu yang dapat ditagih.

Apalagi pimpinan DPR menyatakan siap bertanggung jawab apabila target tersebut gagal.

Namun masyarakat tetap perlu membedakan antara komitmen politik dan hasil legislasi.

Sampai 27 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang.

Yang telah muncul adalah komitmen dan target penyelesaian.

Perjalanan dari target menuju undang-undang masih membutuhkan proses.

Aksi belum selesai, pengawasan justru baru dimulai

Demonstrasi di DPR hari ini memperlihatkan dua hal sekaligus.

Di satu sisi, masyarakat masih menggunakan demonstrasi sebagai salah satu cara untuk menekan lembaga negara agar merespons tuntutan mereka.

Di sisi lain, DPR menunjukkan bahwa tekanan publik dapat berujung pada respons politik dan komitmen tertentu.

Tetapi ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada pertemuan antara demonstran dan pimpinan DPR.

Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah massa meninggalkan kompleks parlemen.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar selesai sesuai target 15 Desember 2026, maka aksi hari ini akan tercatat sebagai salah satu momentum yang ikut mendorong proses tersebut.

Sebaliknya, apabila target kembali bergeser, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan kembali komitmen yang telah disampaikan.

Untuk saat ini, satu hal sudah jelas: demo 27 Agustus 2026 telah menghasilkan sebuah tenggat politik bagi DPR.

Dan mulai hari ini, tanggal 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar tanggal dalam agenda pembahasan.

Tanggal itu menjadi janji yang harus dibuktikan.


Status Verifikasi Infokuari

Terverifikasi: aksi demonstrasi berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026; AMPB menyampaikan tuntutan RUU Perampasan Aset; pimpinan DPR menerima audiensi; DPR menetapkan/menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026; pengamanan melibatkan 18.504 personel.

Terverifikasi sebagai laporan lapangan: sejumlah massa sempat memasuki Tol Dalam Kota dan terjadi ketegangan terkait logistik serta pengamanan.

Masih berupa keterangan aparat: dugaan bahwa 65 orang yang diamankan bermaksud menunggangi aksi untuk membuat kericuhan. Proses hukum terhadap mereka masih berjalan.

Belum terjadi: pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Target 15 Desember 2026 tidak boleh ditulis sebagai fakta bahwa RUU sudah disahkan.

Sumber dan Verifikasi



Ditulis Oleh:

Satro Wardoyo



ads

Komentar

Untuk Mu
Memuat artikel bisnis...
Nasional

Bisnis

Tekno
Pilihan

Iklan

Tools

Memuat Alat...

Novel

Menata rak novel...

Tips
Memuat tips bermanfaat...

Baca halaman ini dalam bahasa lain