LANDASAN
LANDASAN HUKUM & KEDUDUKAN LEGAL
1. Kedudukan dan Status Hukum
Infokuari.site adalah media siber independen berbasis Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) yang dikelola secara perorangan oleh warga negara Indonesia, yang bergerak di bidang penyebarluasan informasi, berita, dan karya jurnalistik. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kedudukan dan kegiatan Infokuari diatur dan dilindungi oleh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F tentang hak asasi setiap orang untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
- Asas kemerdekaan berpendapat dan fungsi penyebaran informasi yang mengacu secara sukarela pada semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1.1 Status Sebagai Jurnalisme Mandiri / Independen
Infokuari berstatus sebagai wadah publikasi informasi publik mandiri yang dikelola secara pribadi dan independen sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi warga negara. Meskipun dijalankan secara perorangan (non-badan hukum), Infokuari secara mandiri mengikatkan diri pada standar penulisan pers. Status publikasi warga negara ini diakui sah dan dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan menyampaikan pikiran kami dijamin mutlak sebagai hak asasi warga negara sesuai amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Pers dan UUD 1945.
1.2 Verifikasi Dewan Pers
Infokuari tidak/belum melakukan pendaftaran maupun verifikasi kelembagaan ke Dewan Pers karena berstatus sebagai media informasi siber perorangan. Meski Demikian Hal ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan, legalitas, dan perlindungan hukum terhadap kegiatan pengumpulan informasi yang kami lakukan. Sesuai penegasan Dewan Pers dalam Surat Keputusan Nomor: 07/SP/DP/III/2023, pendaftaran dan verifikasi bersifat SUKARELA, bukan syarat sah bagi warga negara untuk memproduksi karya informasi publik.Walaupun dikelola secara mandiri, seluruh kegiatan dan isi pemberitaan Infokuari telah mengacu, menyesuaikan, dan mematuhi standar etika, kode perilaku, serta ketentuan moral yang berlaku bagi pers di Indonesia.
2. Hak-Hak Dalam Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik Warga
Dalam menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, pengelola Infokuari memiliki hak-hak yang dijamin dan dilindungi oleh negara, antara lain:- A. Hak Kemerdekaan dan Kebebasan: Berdasarkan hak konstitusi, kami berhak atas kemerdekaan kebebasan pendapat, kebebasan menyampaikan pikiran, serta bebas dari segala bentuk penyensoran atau hambatan dari pihak manapun selama tidak melanggar hukum pidana yang berlaku.
- B. Hak Perlindungan Identitas Kontributor: Kami berhak untuk menjaga kerahasiaan identitas informan internal demi menjaga keselamatan, objektivitas, dan keberlangsungan penyajian informasi publik yang berimbang.
- C. Hak Akses Informasi: Kami berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang ada di ruang publik, termasuk akses terhadap dokumen dan data lembaga negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- D. Hak Perlindungan Hukum: Seluruh kegiatan publikasi kami mendapatkan perlindungan hukum yang sah sebagai hak asasi kemerdekaan berpendapat warga negara di muka umum.
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum
Demi menjaga kehormatan informasi mandiri dan kepercayaan publik, Infokuari mengikatkan diri untuk memenuhi segala kewajiban hukum siber dan etika penulisan sebagai berikut:- A. Kewajiban Identitas dan Kejelasan: Sesuai standar transparansi informasi digital, Infokuari senantiasa mencantumkan identitas pengelola secara jelas di halaman publikasi yang meliputi: Nama Media, Lokasi/Wilayah Operasi, dan Alamat Kontak Elektronik yang aktif.
- B. Kewajiban Akurasi, Benar, dan Berimbang: Wajib memuat informasi yang benar, akurat, teruji, dan tidak menyesatkan. Wajib memuat informasi secara berimbang, mendengarkan semua pihak, serta membedakan secara tegas antara fakta lapangan dengan pendapat/opini pribadi.
- C. Kewajiban Menghormati Norma dan Hukum: Isi pemberitaan kami dilarang keras memuat hal-hal yang melanggar hukum, norma kesusilaan, serta muatan yang bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), fitnah, pencemaran nama baik, kekerasan, maupun pornografi.
- D. Kewajiban Hak Jawab dan Koreksi: Infokuari menjamin dan melaksanakan hak jawab serta hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaktepatan fakta dalam pemberitaan kami melalui ruang komunikasi yang disediakan.
- E. Larangan Kepentingan Pihak Ketiga: Karena status kami yang independen dan mandiri, kami tegas menolak segala bentuk intervensi, pengaruh, atau pemberian dari pihak manapun yang bertujuan memengaruhi objektivitas isi redaksi. Infokuari murni dibiayai dan dikelola sendiri tanpa keterlibatan pemodal politik tertentu.
4. Batasan dan Larangan Kegiatan
Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan hukum, Infokuari memahami batasan kegiatan penyebaran informasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan hukum siber (UU ITE), yaitu kami tidak akan mempublikasikan informasi yang:- Melanggar rahasia negara, pertahanan, dan keamanan nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melanggar hak privasi personal individu dan hak cipta milik orang lain tanpa izin sah.
- Berisi propaganda yang memicu perpecahan, permusuhan, atau kekerasan di tengah masyarakat.
- Merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur, korban kejahatan, atau pihak yang dilindungi undang-undang. [1]
5. Penutup
Dokumen Landasan Hukum ini disusun sebagai bukti keseriusan dan kepatuhan Infokuari terhadap sistem hukum siber dan hukum tata negara di Indonesia. Kegiatan jurnalisme warga mandiri yang kami lakukan adalah wujud nyata pelaksanaan hak asasi dan demokrasi yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Dasar 1945.Infokuari hadir sebagai wadah informasi yang sah, legal, patuh hukum, mandiri, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik dan masyarakat luas.
Ditetapkan di: Lebak, Banten
Terakhir diperbarui: 21 Juni 2026
Terakhir diperbarui: 21 Juni 2026
Yade jimiyati
Pendiri & Penanggung Jawab Infokuari:
"Keterangan dan ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."Pendiri & Penanggung Jawab Infokuari:
