UU Perampasan Aset: Ketika Masyarakat Menuntut Aturan kepada Negara yang Membuat Aturan
![]() |
| Ilustrasi: UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan masyarakat |
Pertanyaan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset mungkin terdengar sederhana: mengapa aturan tersebut diperlukan, siapa yang menggagasnya, dan untuk kepentingan siapa aturan itu dibuat?
Namun, pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih rumit ketika kita melihat posisi masyarakat dan pemerintah dalam sistem hukum yang berlaku saat ini.
Masyarakat tidak membuat undang-undang sendirian. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang berlangsung melalui mekanisme legislasi yang melibatkan lembaga negara, terutama DPR bersama pemerintah. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, masukan, maupun tuntutan, tetapi pengesahan sebuah undang-undang tetap berada dalam mekanisme kelembagaan negara.
Karena itu, ketika masyarakat melakukan demonstrasi dan menuntut agar suatu aturan segera disahkan, muncul sebuah keadaan yang sekilas terasa janggal. Masyarakat meminta negara mengesahkan aturan yang pada akhirnya akan dibuat, dibahas, dan disahkan melalui lembaga-lembaga negara itu sendiri.
Keadaan tersebut dapat terasa seperti seseorang sedang berteriak di dalam ruang yang sebenarnya sudah memiliki pintu dan pengeras suara, tetapi belum jelas kepada siapa teriakan itu diarahkan.
Namun, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang membuat aturan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: untuk apa aturan tersebut dibuat, siapa yang akan menjalankannya, dan apakah aturan itu benar-benar mampu menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat?
Apa sebenarnya UU Perampasan Aset?
Secara sederhana, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berkaitan dengan mekanisme hukum untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama ketika aset tersebut merupakan hasil atau sarana kejahatan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, gagasan utamanya bukan sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara. Negara juga berupaya memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tidak tetap berada pada pelaku atau pihak lain yang menikmatinya.
Dengan mekanisme yang diatur secara jelas dalam undang-undang, aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dirampas melalui proses hukum yang sah. Dengan demikian, tujuan perampasan aset bukan sekadar "memiskinkan" seseorang, melainkan memulihkan atau melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana.
Di sinilah UU Perampasan Aset menjadi penting dalam pemberantasan korupsi.
Korupsi bukan hanya persoalan seseorang mengambil uang negara. Korupsi dapat mengubah uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi kekayaan pribadi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum orangnya. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: ke mana uang dan aset hasil kejahatan tersebut pergi, siapa yang menikmatinya, dan apakah negara dapat mengambil kembali kerugian tersebut melalui mekanisme hukum.
Tetapi ada satu hal yang perlu dipahami masyarakat.
Perampasan aset tidak secara otomatis membuat masyarakat menjadi sejahtera.
Memiskinkan pelaku korupsi tidak otomatis membuat masyarakat sejahtera
Bayangkan sebuah negara memiliki anggaran untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, pelayanan publik, perlindungan sosial, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Kemudian sebagian anggaran tersebut dikorupsi.
Korupsi jelas merugikan negara dan masyarakat. Tetapi ketika aset hasil korupsi berhasil dirampas, keberhasilan tersebut pada dasarnya adalah bagian dari proses mengembalikan atau mengamankan apa yang seharusnya menjadi milik negara.
Hal itu tidak dengan sendirinya menciptakan kesejahteraan baru.
Memiskinkan satu orang atau beberapa kelompok yang terbukti memperoleh kekayaan melalui korupsi tidak serta-merta membuat kelompok masyarakat lainnya menjadi sejahtera.
Sebab kesejahteraan memiliki persoalan yang jauh lebih luas.
Negara tetap membutuhkan anggaran untuk menjalankan pemerintahan. Negara tetap harus mengelola pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi, pelayanan publik, lapangan pekerjaan, perlindungan sosial, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Dengan kata lain, ada atau tidak ada UU Perampasan Aset, negara tetap memiliki kewajiban menyediakan anggaran dan menjalankan fungsi pemerintahan.
Perbedaannya adalah bagaimana anggaran tersebut dikelola, bagaimana kekuasaan digunakan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah sumber daya negara benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, persoalan korupsi tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana merampas aset pelaku.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan agar penyalahgunaan anggaran tidak terus terjadi.
Lalu siapa sebenarnya yang harus dipertanyakan?
Korupsi dilakukan oleh manusia.
Dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, pelakunya dapat berasal dari lingkungan kekuasaan, pemerintahan, maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya negara.
Karena itu, ketika masyarakat menuntut pemberantasan korupsi, sebenarnya masyarakat sedang berhadapan dengan sebuah persoalan yang berada di dalam ekosistem negara itu sendiri.
Negara membuat hukum.
Negara menjalankan hukum.
Negara mengawasi pelaksanaan hukum.
Dan negara pula yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi melalui lembaga-lembaga yang telah ditentukan oleh hukum.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, apakah pemerintah benar-benar menginginkan kesejahteraan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat?
Dan apabila jawabannya adalah iya, apakah pemerintah benar-benar bersedia melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkannya?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan kepada seluruh pemerintah atau seluruh penyelenggara negara. Tidak semua orang yang berada di dalam pemerintahan melakukan korupsi, dan tidak semua kebijakan negara dibuat dengan niat buruk.
Namun, sebuah sistem tidak dapat dinilai hanya dari niat orang-orang yang menjalankannya. Sistem juga harus dinilai dari hasil yang dirasakan masyarakat.
Sebab masyarakat tidak hidup dari dokumen.
Masyarakat hidup dari sekolah yang dapat diakses, pelayanan kesehatan yang berjalan, pekerjaan yang tersedia, harga kebutuhan yang terjangkau, keamanan, keadilan, infrastruktur, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Undang-undang hanyalah alat
UU Perampasan Aset penting apabila memang dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelakunya.
Tetapi undang-undang tetaplah sebuah alat.
Sebuah alat tidak akan menghasilkan perubahan apabila tidak digunakan dengan benar.
Undang-undang yang baik membutuhkan penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum membutuhkan lembaga yang bekerja secara profesional. Lembaga membutuhkan pengawasan. Pengawasan membutuhkan transparansi. Dan seluruh mekanisme tersebut membutuhkan kemauan untuk menjalankannya secara konsisten.
Tanpa itu semua, sebuah undang-undang dapat berubah menjadi dokumen hukum yang secara teori terlihat kuat, tetapi dalam praktiknya tidak menghasilkan perubahan yang berarti.
Karena itu, perjuangan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada tuntutan agar satu undang-undang disahkan.
Masyarakat perlu melihat persoalan secara lebih luas.
Apa yang terjadi setelah undang-undang disahkan?
Siapa yang mengawasi pelaksanaannya?
Bagaimana aset dirampas?
Bagaimana memastikan prosesnya tidak digunakan untuk kepentingan politik?
Bagaimana memastikan hak orang yang dituduh tetap dilindungi?
Bagaimana hasil perampasan aset dikelola?
Ke mana hasilnya dikembalikan?
Dan yang paling penting: apakah uang serta sumber daya negara setelah itu benar-benar kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar merayakan lahirnya sebuah undang-undang.
Jangan sampai perjuangan masyarakat hanya menjadi sebuah pertunjukan
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi dalam kehidupan demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan dan mempertanyakan kebijakan negara.
Tetapi demonstrasi juga perlu memiliki tujuan yang jelas.
Sebab apabila perjuangan hanya berhenti pada satu tuntutan, kemudian setelah tuntutan tersebut dipenuhi tidak ada pengawasan terhadap pelaksanaannya, masyarakat dapat kembali berhadapan dengan persoalan yang sama.
Hari ini mungkin persoalannya adalah UU Perampasan Aset.
Besok bisa saja persoalannya berubah menjadi penegakan hukum.
Setelah itu berubah lagi menjadi korupsi anggaran.
Kemudian berubah menjadi ketimpangan ekonomi.
Lalu berubah lagi menjadi buruknya pelayanan publik.
Tokohnya dapat berganti.
Kebijakannya dapat berganti.
Undang-undangnya dapat berganti.
Tetapi masalah dasarnya tetap berada di tempat yang sama apabila masyarakat tidak menyentuh akar persoalannya.
Perjuangan tanpa memahami tujuan akhirnya dapat berubah menjadi episode-episode yang terus berulang, layaknya sebuah serial film yang hanya mengganti tokoh dan naskah, sementara alur ceritanya tidak pernah benar-benar berubah.
Apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat?
Masyarakat tentu membutuhkan hukum yang mampu memberantas korupsi.
Masyarakat membutuhkan mekanisme yang memungkinkan negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang adil.
Masyarakat juga membutuhkan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi lebih dari semua itu, masyarakat membutuhkan sistem yang membuat sumber daya negara benar-benar kembali kepada kepentingan publik.
Karena tujuan akhirnya bukan membuat orang lain kehilangan kekayaan.
Tujuan akhirnya adalah memastikan kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum tidak menghilangkan hak masyarakat.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum orang yang melakukan korupsi.
Tujuan akhirnya adalah mencegah uang publik terus menghilang dari fungsi yang seharusnya.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan undang-undang baru.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan negara yang mampu menggunakan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan terbesar yang seharusnya diajukan masyarakat bukan hanya:
"Apakah UU Perampasan Aset akan disahkan?"
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
"Setelah aturan itu disahkan, apakah negara benar-benar akan menggunakannya untuk melindungi kepentingan masyarakat?"
Dan setelah itu muncul pertanyaan berikutnya:
"Apakah seluruh sistem pemerintahan benar-benar diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat?"
Jika jawabannya iya, maka masyarakat memiliki alasan untuk mengawal prosesnya.
Jika jawabannya tidak, maka sebaik apa pun aturan yang dibuat, sebanyak apa pun mekanisme hukum yang disiapkan, dan sebanyak apa pun dokumen yang dihasilkan, semuanya berisiko berhenti sebagai lembaran-lembaran berkas yang tersimpan dalam arsip pemerintah dan pemberitaan media.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertunjukan politik.
Masyarakat membutuhkan hasil.
Hukum harus bekerja.
Anggaran harus digunakan sebagaimana mestinya.
Korupsi harus ditindak.
Aset hasil kejahatan harus dapat dikembalikan melalui proses hukum yang sah.
Dan seluruh kekuasaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya berapa banyak undang-undang yang berhasil dibuat, berapa banyak demonstrasi yang terjadi, atau berapa banyak pejabat yang dihukum.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah kehidupan masyarakat benar-benar menjadi lebih baik.
Jika tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, maka seluruh mekanisme negara seharusnya diarahkan menuju tujuan tersebut.
Bukan berhenti pada aturan.
Bukan berhenti pada perdebatan.
Bukan berhenti pada demonstrasi.
Dan bukan pula berhenti pada pergantian tokoh.
Sebab selama akar persoalannya tidak diselesaikan, maka masyarakat hanya akan terus menyaksikan episode berikutnya dengan cerita yang hampir sama hanya dengan tokoh, aturan, dan panggung yang berbeda.
Catatan:
Kebaikan akan menemukan jalannya, dan orang baik lah yang akan memperjuangkannya...
Peraturan yang baik akan mendekati pada terciptanya kondisi yang baik..
Namun pihak yang menjadi penerima manfaat dari kebaikan itu, tetap lah penguasa yang bisa menentukannya, Untuk siapa dan kepada Siapa kebaikan itu di berikan....
Pemerintah yang baik membutuhkan aturan yang baik...
Dan aturan yang baik hanya akan bermanfaat jika ada di tangan pemerintah yang baik..

Komentar
Posting Komentar