Sorotan Memuat artikel terbaru...

Iklan

Mengapa Pekerja Punya Batas Usia Pensiun, tetapi Pejabat Politik Tidak?

🎵 Menemani membaca: — Pilih suasana —
Text Size Calculating... read
ads
Ilustrasi perbedaan aturan batas usia dalam pekerjaan dan jabatan politik.
Ilustrasi editorial Infokuari yang menggambarkan pertanyaan tentang perbedaan batas usia pensiun bagi pekerja dengan batas usia pencalonan dalam jabatan politik.



Ada satu pertanyaan yang sebenarnya cukup sederhana, tetapi jarang dibicarakan secara serius.

Mengapa seorang pekerja memiliki batas usia untuk mengakhiri masa kerjanya, sementara seseorang yang hendak menduduki jabatan politik yang memiliki kekuasaan jauh lebih besar justru tidak selalu memiliki batas usia maksimum?

Seorang pegawai negeri, misalnya, tidak bisa terus bekerja sebagai aparatur negara tanpa batas. Dalam sistem ASN, negara sudah menentukan batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan, antara lain, batas usia 58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas serta pegawai pelaksana, dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi tertentu. Untuk jabatan fungsional, batasnya dapat berbeda sesuai peraturan yang berlaku.

Artinya, negara menganggap usia sebagai salah satu faktor yang relevan dalam menentukan kapan seseorang harus mengakhiri masa pengabdiannya sebagai pegawai.

Namun ketika kita masuk ke dunia politik, persoalannya menjadi berbeda.

Pensiun dari pekerjaan tidak sama dengan kehilangan hak politik 

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah bahwa seseorang yang sudah pensiun dari pekerjaannya tidak otomatis kehilangan hak politik.

Pensiun berarti hubungan kerja atau kedinasannya berakhir karena telah mencapai batas usia yang ditentukan. Itu bukan berarti orang tersebut tidak lagi menjadi warga negara.

Seorang pensiunan tetap memiliki hak untuk memilih dan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, dapat mencalonkan diri dalam jabatan politik.

Di sinilah letak perbedaannya.

Batas usia pensiun dibuat untuk mengatur hubungan seseorang dengan suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Sementara persyaratan calon dalam pemilu dibuat untuk menentukan siapa yang memiliki hak untuk ikut dalam kompetisi politik.

Karena dasar hukumnya berbeda, seseorang yang sudah pensiun sebagai pegawai negeri tidak otomatis dilarang mengikuti pemilu.

Tetapi mengapa tidak ada batas usia maksimum untuk calon pejabat? 

Pertanyaan ini justru lebih menarik.

Dalam aturan pemilu Indonesia, persyaratan usia untuk sejumlah jabatan politik pada dasarnya lebih banyak berbentuk batas usia minimum, bukan batas usia maksimum.

Contohnya, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden dimaknai sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut kemudian ditegaskan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK pada 2024.

Yang menarik adalah tidak terdapat ketentuan umum yang mengatakan bahwa setelah seseorang mencapai usia tertentu, ia otomatis tidak boleh lagi mencalonkan diri hanya karena faktor usia.

Dengan kata lain, hukum menetapkan pintu masuk berupa usia minimum, tetapi tidak menetapkan pintu keluar berupa usia maksimum.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi masuk akal:

Jika usia dianggap penting untuk menentukan kapan seseorang berhenti bekerja, mengapa usia tidak dianggap sama pentingnya ketika seseorang akan diberi mandat untuk memimpin lembaga negara?

Apakah ini berarti aturan pemilu tidak mengenal batas usia sama sekali? 

Tidak tepat jika dikatakan demikian.

Aturan pemilu mengenal persyaratan usia. Hanya saja, bentuknya terutama berupa usia minimum.

Untuk jabatan tertentu, seseorang harus mencapai usia tertentu terlebih dahulu sebelum dapat mencalonkan diri. Dalam Pilkada, misalnya, UU Pilkada menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Persoalannya adalah tidak adanya pasangan aturan yang sama tegas mengenai usia maksimum.

Sehingga seseorang yang telah berusia jauh di atas usia pensiun pekerja pada umumnya secara hukum tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk menjadi calon pejabat politik, selama seluruh persyaratan lainnya terpenuhi.

Mengapa negara membuat perbedaan seperti itu? 

Salah satu alasannya adalah karakter jabatan yang berbeda.

Pegawai merupakan bagian dari sistem administrasi dan pelayanan negara. Batas usia pensiun diperlukan antara lain untuk mengatur keberlangsungan karier, regenerasi, manajemen sumber daya manusia, dan struktur organisasi.

Sementara jabatan politik berasal dari mandat rakyat.

Seorang presiden, anggota DPR, kepala daerah, atau pejabat politik tertentu tidak menduduki jabatan karena hubungan kerja seperti seorang pegawai dengan instansinya. Mereka memperoleh legitimasi melalui mekanisme pemilihan yang diatur konstitusi dan undang-undang.

Karena itu, membuat batas usia maksimum bagi calon pejabat politik bukan persoalan administratif semata.

Itu menyangkut pertanyaan yang lebih besar:

Sampai usia berapa seseorang dianggap masih layak meminta mandat rakyat untuk memegang kekuasaan publik?

Dan siapa yang berhak menentukan batas tersebut?

Di sinilah argumen tentang regenerasi muncul 

Pendukung batas usia maksimum dapat mengajukan argumen bahwa negara membutuhkan regenerasi.

Jika pegawai memiliki batas usia pensiun agar terjadi pergantian sumber daya manusia, maka logika serupa dapat diperdebatkan dalam jabatan politik.

Regenerasi bukan berarti orang tua tidak mampu bekerja.

Masalahnya bukan semata-mata kemampuan fisik.

Jabatan publik memiliki beban pengambilan keputusan yang besar. Seorang pemimpin harus menghadapi perubahan teknologi, kondisi ekonomi, ancaman keamanan, perubahan sosial, serta tuntutan masyarakat yang terus bergerak.

Karena itu, masyarakat dapat mempertanyakan apakah sistem politik seharusnya memberikan ruang yang lebih besar kepada generasi baru tanpa menghapus pengalaman generasi sebelumnya.

Tetapi argumen ini juga memiliki kelemahan.

Usia yang lebih tua tidak otomatis berarti seseorang tidak mampu memimpin.

Begitu pula usia muda tidak otomatis berarti seseorang lebih kompeten.

Usia hanyalah salah satu indikator. Integritas, kemampuan mengambil keputusan, kesehatan, pengalaman, kapasitas intelektual, rekam jejak, serta kemampuan memahami persoalan masyarakat jauh lebih kompleks daripada sekadar angka pada kartu identitas.

Kalau begitu, apakah batas usia maksimum justru bisa menjadi diskriminasi? 

Ini merupakan sisi lain yang harus diperhitungkan.

Bayangkan seorang warga negara berusia 70 tahun yang masih sehat, memiliki pengalaman panjang, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, dan masih mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Apakah negara boleh mengatakan kepadanya:

“Anda tidak boleh mencalonkan diri lagi karena usia Anda sudah melewati angka tertentu”?

Pertanyaan tersebut tidak sederhana.

Dalam negara demokrasi, hak untuk dipilih merupakan bagian penting dari partisipasi politik. Karena itu, pembatasan berdasarkan usia harus mempunyai alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Mahkamah Konstitusi sendiri dalam berbagai perkara mengenai batas usia calon telah menunjukkan bahwa persoalan usia bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan hak warga negara dan desain konstitusional mengenai jabatan publik.

Namun ada persoalan yang tidak boleh diabaikan 

Di sisi lain, demokrasi juga tidak boleh hanya berbicara mengenai hak calon.

Demokrasi juga harus berbicara mengenai hak masyarakat mendapatkan pemimpin yang mampu menjalankan mandatnya.

Inilah titik perdebatan yang sebenarnya.

Kalau seorang pekerja memiliki batas usia pensiun karena negara menilai ada kebutuhan untuk menjaga efektivitas pekerjaan dan regenerasi, maka sangat wajar jika masyarakat bertanya apakah prinsip yang sama perlu dipertimbangkan dalam jabatan yang kewenangannya bahkan lebih besar.

Seorang pegawai mungkin hanya bertanggung jawab atas satu bagian pekerjaan dalam sebuah institusi.

Seorang pejabat politik dapat mengambil keputusan yang memengaruhi jutaan orang.

Maka pertanyaannya bukan:

“Apakah orang tua masih boleh bekerja?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah sistem hukum sudah memiliki mekanisme yang cukup untuk memastikan bahwa seseorang yang memegang kekuasaan publik masih mampu menjalankan mandatnya secara optimal?”

Jangan hanya melihat usia 

Perdebatan tentang batas usia pejabat juga bisa salah arah jika hanya berakhir pada angka.

Misalnya, menetapkan usia maksimum 65, 70, atau 75 tahun belum tentu menyelesaikan masalah.

Seseorang yang berusia 64 tahun belum tentu lebih sehat atau lebih kompeten dibandingkan orang berusia 72 tahun.

Karena itu, jika suatu saat Indonesia ingin membahas batas usia maksimum pejabat publik, pembahasannya seharusnya tidak berhenti pada angka.

Harus ada pembahasan mengenai mekanisme pemeriksaan kesehatan, kapasitas menjalankan tugas, transparansi rekam jejak, konflik kepentingan, kemampuan mengambil keputusan, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada rakyat.

Dengan demikian, usia tidak dijadikan satu-satunya ukuran.

Ada satu ironi dalam sistem kita 

Ironinya adalah seorang pekerja dapat diwajibkan meninggalkan pekerjaannya karena mencapai usia tertentu, sementara orang yang sudah melewati usia tersebut masih dapat memperoleh kesempatan untuk meminta mandat rakyat dalam jabatan politik, selama memenuhi persyaratan pencalonan.

Secara hukum, hal itu bukan kontradiksi langsung karena kedua rezim tersebut memang berbeda.

Tetapi secara kebijakan publik, pertanyaan mengenai konsistensi tetap sah untuk diajukan.

Mengapa standar usia diterapkan secara ketat dalam satu jenis pekerjaan, tetapi tidak diberlakukan dengan prinsip yang sama terhadap jabatan yang memiliki kewenangan publik jauh lebih besar?

Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan kesimpulan bahwa pejabat harus memiliki batas usia pensiun.

Bisa saja jawabannya justru:

“Jangan menggunakan batas usia pensiun pekerja sebagai ukuran untuk pejabat politik.”

Namun kalau begitu, negara harus mampu menjelaskan alasan dan prinsip yang membedakannya.

Yang seharusnya diperdebatkan adalah kualitas kepemimpinan 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan perang antara generasi muda dan generasi tua.

Indonesia membutuhkan keduanya.

Pengalaman orang yang lebih tua merupakan aset. Energi dan perspektif generasi muda juga diperlukan.

Yang perlu dipertanyakan adalah apakah sistem politik kita sudah mempunyai mekanisme yang adil untuk menilai kelayakan seseorang memegang kekuasaan, bukan hanya kelayakan seseorang untuk menjadi calon.

Sebab setelah pemilu selesai, persoalannya tidak lagi sekadar siapa yang menang.

Persoalannya adalah apakah orang yang menang masih mampu menjalankan mandat rakyat sampai akhir masa jabatannya.

Dan mungkin di situlah pertanyaan tentang usia menjadi penting.

Bukan karena orang yang lebih tua harus disingkirkan.

Bukan pula karena orang muda selalu lebih baik.

Melainkan karena kekuasaan publik terlalu besar untuk hanya diserahkan kepada seseorang berdasarkan terpenuhinya syarat administratif.

Jika negara bisa menetapkan kapan seorang pekerja harus berhenti bekerja, masyarakat juga berhak bertanya: apa ukuran yang digunakan negara untuk memastikan bahwa seorang pemegang kekuasaan masih layak memimpin?

Itulah perdebatan mengenai batas usia pejabat yang seharusnya dibuka secara jernih—bukan untuk mendiskriminasi usia, tetapi untuk mencari keseimbangan antara hak politik, regenerasi, pengalaman, kesehatan, kompetensi, dan kepentingan masyarakat.

Catatan Verifikasi 

Artikel ini membedakan antara batas usia pensiun ASN dan batas usia pencalonan dalam pemilu. Batas usia pensiun ASN memang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan turunannya, sedangkan persyaratan usia calon pejabat politik diatur dalam peraturan pemilu dan pilkada.

Karena itu, judul dan pembahasan tidak menyatakan bahwa orang yang sudah “pensiun” secara umum dilarang atau diperbolehkan mengikuti pemilu. Yang dibahas adalah mengapa status pensiun dari suatu pekerjaan tidak otomatis menjadi batas usia maksimum untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik.

Status verifikasi: Terverifikasi secara normatif berdasarkan sumber resmi BKN dan Mahkamah Konstitusi.



Foto Penulis
Ditulis Oleh

Sastro Prayogo


ads

Komentar

Untuk Mu
Memuat artikel bisnis...
Pilihan

Iklan

Tools

Memuat Alat...

Novel

Menata rak novel...

Tips
Memuat tips bermanfaat...

Baca halaman ini dalam bahasa lain