Apa itu PSU Perumahan, Kenali Hak Warga dan Kewajiban Pengembang
Ketika membeli rumah, masyarakat biasanya memperhatikan harga, lokasi, kualitas bangunan, akses jalan, dan fasilitas yang tersedia. Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting: siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas bersama setelah perumahan dihuni?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika warga menghadapi persoalan jalan lingkungan, saluran drainase, fasilitas umum, atau layanan air bersih yang masih dikelola oleh pengembang maupun pihak lain.
Sebagian warga mungkin bertanya apakah fasilitas tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Ada pula yang ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas, bagaimana status jaringan air, dan apa yang dapat dilakukan apabila layanan air terancam dihentikan.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kita perlu memahami dasar hukum yang mengatur perumahan dan penyediaan air minum.
Pembahasan ini berlandaskan antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Masing-masing peraturan mengatur ruang lingkup yang berbeda. Karena itu, memahami hubungan di antara ketiganya penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan hak, kewajiban, maupun tanggung jawab para pihak.
1. Apa Itu PSU Perumahan?
PSU adalah singkatan dari prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dalam penyelenggaraan perumahan, ketiganya merupakan bagian dari fasilitas yang menunjang kehidupan penghuni dan fungsi kawasan.
Secara sederhana, prasarana berkaitan dengan infrastruktur dasar, sarana berkaitan dengan fasilitas pendukung, sedangkan utilitas umum berkaitan dengan fasilitas pelayanan yang diperlukan masyarakat.
Contohnya dapat berupa jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air minum, jaringan listrik, taman, dan fasilitas lain yang direncanakan untuk mendukung suatu kawasan perumahan.
Namun, keberadaan suatu fasilitas di dalam kompleks tidak dengan sendirinya menentukan status hukumnya. Penetapan status perlu memperhatikan jenis fasilitas, rencana tapak yang disetujui, dokumen perizinan, status tanah, dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting karena fasilitas yang digunakan bersama belum tentu seluruhnya memiliki status kepemilikan, pengelolaan, dan mekanisme penyerahan yang sama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyelenggaraan perumahan. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu, ketentuan yang digunakan perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan peraturan tersebut.
2. Apakah Pengembang Wajib Menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah?
Penyerahan PSU perumahan diatur melalui ketentuan khusus. Salah satu aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan metadata pada JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Juni 2026, diundangkan pada 25 Juni 2026, dan berlaku sejak 25 Juni 2026. Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang sebelumnya mengatur pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengatur proses penyerahan PSU, termasuk perencanaan, verifikasi, penyerahan, penetapan status, pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, perbaikan, serta penanganan PSU perumahan telantar.
Dengan demikian, penyerahan PSU bukan sekadar persoalan pengembang menyerahkan fasilitas secara informal. Ada persyaratan, tahapan, dan proses administratif yang harus diperhatikan.
Kapan PSU harus diserahkan?
Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa pengembang menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan setelah PSU dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian verifikasi.
Pasal 9 ayat (2) juga mengatur persyaratan PSU yang diserahkan, antara lain mengenai perizinan, status lahan, tidak adanya jaminan bank atau sengketa hukum atas lahan, pemenuhan standar teknis, dan kesesuaian dengan rencana tapak yang telah disetujui pemerintah.
Sementara itu, Pasal 10 mengatur bahwa penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian pembangunan perumahan.
Ketentuan ini berarti penilaian terhadap satu kompleks perumahan perlu melihat keadaan dan dokumen yang sebenarnya. Usia perumahan atau lamanya warga menempati rumah saja belum cukup untuk memastikan status penyerahan seluruh fasilitas.
Untuk mengetahui apakah suatu PSU sudah atau seharusnya diserahkan, informasi mengenai masa pemeliharaan, hasil verifikasi, rencana tapak, dan dokumen penyerahan perlu diperiksa.
3. Apa yang Terjadi Setelah PSU Diserahkan?
Penyerahan PSU berkaitan dengan status dan pengelolaan fasilitas yang diserahkan.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengatur proses penetapan status serta pencatatan PSU. Pasal 15 mengatur pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU yang telah diserahkan. Pasal 16 mengatur pemanfaatan PSU yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah untuk pelayanan publik sesuai fungsi, peruntukan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyerahan PSU memiliki konsekuensi administratif dan pengelolaan. Status fasilitas tidak seharusnya hanya didasarkan pada pernyataan lisan, tetapi perlu dapat ditelusuri melalui dokumen yang sesuai.
Meskipun demikian, ada satu hal yang harus dibedakan: penyerahan PSU kepada pemerintah daerah tidak otomatis berarti setiap layanan yang menggunakan fasilitas tersebut langsung dikelola oleh pemerintah daerah atau PDAM.
Status aset dan penyelenggaraan layanan merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebagai contoh, status jaringan air, pengoperasian sistem penyediaan air minum, hubungan dengan pelanggan, dan penagihan biaya layanan merupakan persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan aturan dan dokumen masing-masing.
Karena itu, warga yang ingin mengetahui status fasilitas di perumahannya dapat meminta informasi mengenai jenis PSU yang telah diserahkan, tanggal penyerahan, pihak penerima, serta status pengelolaannya setelah penyerahan.
4. Apakah Semua Sistem Air Perumahan Harus Dikelola PDAM?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat aturan mengenai Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM.
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan SPAM, termasuk tanggung jawab pemerintah, bentuk penyelenggaraan, pelayanan, serta pengawasan.
Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 36 ayat (2) mengatur pembentukan BUMN dan/atau BUMD oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM. Selanjutnya, Pasal 36 ayat (3) mengatur kemungkinan pembentukan UPT atau UPTD apabila penyelenggaraan SPAM berada di luar jangkauan pelayanan BUMN dan/atau BUMD.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi pernyataan bahwa semua sistem air di setiap kompleks perumahan harus selalu dioperasikan oleh PDAM dalam segala keadaan.
PP Nomor 122 Tahun 2015 juga memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAM oleh kelompok masyarakat dan badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, serta pengaturan khusus mengenai kerja sama dalam penyelenggaraan SPAM.
Misalnya, Pasal 56 mengatur kemungkinan kerja sama antara BUMN atau BUMD dengan badan usaha swasta dalam kondisi tertentu ketika BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan. Pasal tersebut memuat prinsip dan persyaratan khusus sehingga tidak dapat dianggap sebagai izin umum bagi semua pihak untuk menjalankan setiap bentuk layanan air.
Oleh karena itu, untuk menilai legalitas suatu sistem air di perumahan, perlu diketahui terlebih dahulu bentuk penyelenggaraannya, pihak yang mengoperasikan, wilayah pelayanan, status fasilitas, serta persyaratan yang berlaku.
Pertanyaan yang perlu diperiksa meliputi:
Apakah sistem tersebut merupakan penyelenggaraan SPAM untuk masyarakat atau sistem yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri? Siapa penyelenggara dan operator layanan air? Apa status sumber air, instalasi pengolahan, reservoir, dan jaringan distribusinya? Apakah terdapat izin, persetujuan, atau dokumen lain yang diwajibkan untuk sistem tersebut? Apakah terdapat peraturan daerah atau ketentuan sektoral yang mengatur pengelolaan layanan air di lokasi itu?
Tanpa informasi tersebut, tidak tepat untuk langsung menyatakan bahwa pengelolaan air oleh pengembang pasti melanggar hukum. Sebaliknya, keberadaan sistem air juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua persyaratan hukumnya telah dipenuhi.
5. Bagaimana Kedudukan Pengembang dalam Pengelolaan Air?
Dalam praktiknya, sistem air di kawasan perumahan dapat memiliki bentuk pengelolaan yang berbeda. Ada kawasan yang memperoleh layanan dari PDAM atau perusahaan daerah air minum, sementara kawasan lain dapat memiliki sistem penyediaan air dengan bentuk pengelolaan tertentu.
Keberadaan pengembang sebagai pihak yang mengelola atau mengoordinasikan layanan tidak cukup untuk memastikan bahwa sistem tersebut sah ataupun melanggar hukum. Penilaiannya bergantung pada bentuk layanan, dasar kewenangan, status fasilitas, serta persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan.
Demikian pula, fakta bahwa suatu jaringan air berada di dalam kompleks tidak otomatis menjawab siapa pemiliknya, siapa operatornya, atau siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada warga.
Ada beberapa hal yang perlu dibedakan:
Status aset: siapa yang memiliki atau menguasai fasilitas berdasarkan dokumen yang berlaku. Status PSU: apakah fasilitas tersebut termasuk PSU yang harus diserahkan dan apakah proses penyerahannya telah dilakukan. Penyelenggaraan layanan: siapa yang menjalankan sistem penyediaan air minum dan apa dasar kewenangannya. Hubungan dengan pelanggan: siapa yang menetapkan tagihan, menerima pembayaran, dan menangani pengaduan. Tanggung jawab pelayanan: siapa yang bertanggung jawab atas kualitas, kontinuitas, pemeliharaan, dan gangguan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemisahan tersebut membantu masyarakat mengajukan pertanyaan yang tepat. Persoalan status aset tidak selalu sama dengan persoalan penyelenggaraan layanan, dan keduanya tidak otomatis menghasilkan kesimpulan hukum yang sama.
6. Apakah Layanan Air Boleh Diputus Sewaktu-waktu?
Pemutusan atau penghentian layanan air perlu dinilai berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku. Tidak tepat jika setiap pemutusan langsung dinyatakan melanggar hukum tanpa memeriksa fakta. Namun, tidak tepat pula jika dianggap bahwa pihak yang mengelola layanan bebas menghentikannya tanpa memperhatikan ketentuan yang relevan.
PP Nomor 122 Tahun 2015 memberikan ketentuan khusus mengenai penghentian sementara layanan akibat perbaikan sistem.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan air minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa penghentian sementara tersebut tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan air minum kepada masyarakat. Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa apabila perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan air minum, penyelenggara SPAM harus terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat.
Penting dipahami bahwa pasal tersebut secara khusus mengatur penghentian sementara akibat perbaikan. Pasal itu tidak dapat digunakan sendirian untuk menentukan legalitas semua bentuk pemutusan, misalnya pemutusan karena tunggakan, perselisihan tagihan, dugaan pelanggaran perjanjian, atau alasan lain.
Setiap keadaan perlu diperiksa berdasarkan dasar hukum yang sesuai.
Jika warga menerima ancaman pemutusan air, langkah awal yang rasional adalah meminta penjelasan tertulis mengenai alasan pemutusan, ketentuan yang dijadikan dasar, prosedur pemberitahuan, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Dokumen tersebut membantu memperjelas apakah persoalan berkaitan dengan gangguan teknis, tagihan, hubungan kontraktual, status penyelenggara, atau persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan berbeda.
Dengan cara ini, warga tidak harus langsung menuduh pihak tertentu melanggar hukum, tetapi juga tidak perlu mengabaikan pertanyaan yang sah mengenai dasar dan prosedur pemutusan layanan.
7. Apa Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Undang-undang ini relevan untuk memahami hak konsumen atas informasi dan mekanisme penyelesaian persoalan dengan pelaku usaha. Namun, penerapan ketentuannya terhadap layanan air tertentu tetap perlu memperhatikan hubungan hukum dan kedudukan masing-masing pihak.
Dalam menghadapi persoalan layanan, warga dapat meminta informasi mengenai identitas penyelenggara, ketentuan tarif, cara perhitungan tagihan, standar pelayanan, prosedur pengaduan, serta dasar pemutusan apabila ketentuan tersebut berlaku pada layanan yang diterima.
Permintaan informasi bukan berarti pihak pengelola telah melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah agar warga mengetahui dasar hubungan hukum dan dapat memahami kewajiban masing-masing pihak secara lebih jelas.
Jika penjelasan yang diberikan tidak memadai, warga dapat mempertimbangkan jalur pengaduan sesuai jenis persoalannya. Untuk persoalan penyelenggaraan SPAM, PP Nomor 122 Tahun 2015 juga memuat mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Pasal 63 mengatur pengawasan penyelenggaraan SPAM berdasarkan jenis penyelenggaranya. Pasal 64 mengatur partisipasi masyarakat melalui laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, beserta tindak lanjut yang diatur dalam pasal tersebut.
Namun, ketentuan pengawasan itu perlu diterapkan sesuai lingkup yang diaturnya. Pasal 63 dan Pasal 64 secara eksplisit menyebut sejumlah jenis penyelenggara, sehingga warga perlu memastikan instansi mana yang berwenang menangani sistem dan persoalan yang dihadapi.
8. Bagaimana Jika Status PSU Perumahan Belum Jelas?
Jika warga tidak mengetahui apakah PSU di kompleksnya telah diserahkan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta informasi kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Informasi yang dapat ditanyakan antara lain:
Apakah PSU di kompleks tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Fasilitas apa saja yang tercakup dalam penyerahan. Apakah terdapat berita acara penyerahan dan dokumen penetapan status. Apakah verifikasi kelayakan telah dilakukan. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas setelah penyerahan. Apakah terdapat peraturan daerah yang relevan dengan status atau pengelolaan fasilitas tersebut.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengatur prosedur penyerahan dan penanganan PSU perumahan, termasuk PSU yang telantar dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan.
Pasal 21 mengatur penanganan PSU perumahan telantar dalam keadaan tertentu, dengan prosedur yang bergantung pada kondisi pengembang dan hasil proses yang diatur dalam peraturan.
Namun, tidak tepat untuk menyatakan bahwa setiap fasilitas yang belum diserahkan otomatis berstatus telantar. Penetapan dan penanganannya harus mengikuti kriteria serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, memperoleh informasi resmi mengenai status fasilitas jauh lebih berguna daripada hanya mengandalkan dugaan atau pernyataan informal.
9. Langkah Praktis Ketika Warga Menghadapi Perselisihan
Ketika terjadi masalah air atau fasilitas umum, warga dapat menempuh beberapa langkah secara bertahap.
Pertama, kumpulkan dokumen.
Simpan perjanjian pembelian rumah, ketentuan pengelolaan lingkungan, tagihan air, bukti pembayaran, pemberitahuan pemutusan, serta komunikasi tertulis dengan pihak pengelola.
Kedua, pastikan identitas penyelenggara.
Cari tahu siapa yang sebenarnya mengoperasikan layanan air, menerima pembayaran, dan menangani keluhan. Jangan menganggap pihak yang menagih pembayaran selalu merupakan pemilik aset atau satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas sistem tersebut.
Ketiga, pisahkan jenis persoalan.
Masalah tagihan berbeda dari masalah kualitas air, gangguan teknis, status PSU, atau legalitas penyelenggaraan. Masing-masing dapat memerlukan pemeriksaan dan jalur pengaduan yang berbeda.
Keempat, ajukan permintaan penjelasan secara tertulis.
Mintalah dasar aturan atau dokumen yang digunakan untuk mengambil keputusan. Simpan jawaban yang diberikan agar kronologi dan dasar perselisihan dapat ditelusuri.
Kelima, gunakan jalur pengaduan yang sesuai.
Untuk status PSU, warga dapat meminta informasi kepada perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman. Untuk persoalan penyelenggaraan SPAM, instansi yang berwenang perlu ditentukan berdasarkan jenis penyelenggara dan kewenangannya. Untuk sengketa konsumen, jalur penyelesaian perlu disesuaikan dengan hubungan hukum dan jenis pelaku usaha yang terlibat.
Langkah-langkah tersebut tidak otomatis menyelesaikan setiap sengketa. Namun, dokumentasi yang baik dan pertanyaan yang tepat membantu agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan yang relevan.
10. Mengapa Status PSU dan Pengelolaan Air Harus Dibedakan?
Satu hal penting yang sering terlewat adalah perbedaan antara status fasilitas dan penyelenggaraan layanan.
Ketika suatu PSU diserahkan kepada pemerintah daerah, status serta pengelolaan fasilitas yang diserahkan harus ditindaklanjuti sesuai peraturan. Namun, penyerahan tersebut tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang mengoperasikan sistem air, siapa yang melayani pelanggan, atau bagaimana ketentuan tarif dan pemutusan layanan diterapkan.
Untuk memahami sebuah sistem air perumahan, setidaknya ada empat pertanyaan yang perlu dijawab:
Apa status aset dan fasilitasnya? Apakah fasilitas tersebut termasuk PSU yang telah diserahkan? Siapa yang menyelenggarakan dan mengoperasikan sistem air? Apa aturan yang mengikat hubungan antara penyelenggara dan pelanggan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang sesuai. Jika informasi belum tersedia, kesimpulan hukum sebaiknya ditunda sampai data yang diperlukan diperoleh.
Pendekatan ini bukan untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu. Tujuannya adalah memastikan bahwa hak warga, kewajiban pengembang, dan tanggung jawab penyelenggara dapat dibahas secara tepat.
Pengelolaan PSU dan layanan air bersih di kawasan perumahan diatur oleh sejumlah ketentuan hukum yang memiliki ruang lingkup berbeda.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk proses verifikasi, penetapan status, pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penanganan PSU telantar.
Sementara itu, PP Nomor 122 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, termasuk tanggung jawab pemerintah, bentuk penyelenggaraan, serta pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga relevan untuk memahami konteks penyelenggaraan perumahan dan hubungan konsumen dengan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan perubahan peraturan serta penerapannya pada kasus yang bersangkutan.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, ada tiga hal yang perlu diingat.
Bagi warga, pengetahuan hukum dapat digunakan untuk meminta informasi, memahami dokumen, menyampaikan keberatan, dan menempuh jalur pengaduan yang tepat.
Pada akhirnya, tujuan memahami peraturan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu tanpa bukti, melainkan agar setiap pihak mengetahui tanggung jawabnya dan persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan yang dapat diperiksa.
1. Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 -Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Buka naskah dan metadata resmi di JDIH BPK.
Sumber ini mencantumkan tanggal penetapan, pengundangan, status berlaku, serta peraturan yang dicabut.
2. PP Nomor 122 Tahun 2015 -Sistem Penyediaan Air Minum
Buka metadata resmi di JDIH BPK atau buka naskah PDF resmi.
Naskah ini memuat Pasal 29 tentang penghentian sementara layanan akibat perbaikan, Pasal 36 tentang penyelenggaraan SPAM, serta Pasal 63–64 tentang pengawasan dan partisipasi masyarakat.
3. UU Nomor 1 Tahun 2011 -Perumahan dan Kawasan Permukiman
Buka metadata resmi di JDIH BPK.
Perhatikan catatan perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan peraturan terkait lainnya.
4. UU Nomor 8 Tahun 1999 - Perlindungan Konsumen
Buka metadata resmi di JDIH BPK.
Metadata juga mencatat adanya putusan pengujian undang-undang, sehingga ketentuan yang relevan perlu diperiksa secara cermat sebelum digunakan dalam analisis kasus tertentu.
5. Informasi resmi Kemendagri mengenai Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Baca pemberitaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Pemberitaan bertanggal 11 Agustus 2026
ini memberikan konteks mengenai sosialisasi peraturan tersebut.

Komentar
Posting Komentar