Sorotan Memuat artikel terbaru...

Putusan MK, Operator Wajib Sediakan Mekanisme Rollover, Kuota Internet Tak Boleh Hangus Karena Masa Aktif Habis

🎵 Menemani membaca: — Pilih suasana —
Text Size Calculating... read
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi, palu hakim, dan ponsel yang menggambarkan putusan MK mengenai kewajiban operator menyediakan mekanisme rollover agar sisa kuota internet tidak hangus setelah masa aktif berakhir.
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa operator seluler wajib menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan, termasuk melalui fitur rollover atau mekanisme lain yang setara. Ilustrasi: Infokuari.


Infokuari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan hak konsumen atas layanan internet prabayar.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen sehingga tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi karena berdampak pada jutaan pelanggan operator seluler di Indonesia yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir.

MK: Kuota yang Sudah Dibayar Merupakan Hak Konsumen

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan penyedia jasa telekomunikasi.

Oleh karena itu, sisa kuota tidak dapat begitu saja dinyatakan hangus hanya karena masa aktif paket berakhir tanpa adanya bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

MK menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan atas sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan.

Operator Wajib Menyediakan Mekanisme Perlindungan

Melalui putusan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan bagi pelanggan. Salah satu mekanisme yang disebut dalam pembahasan putusan adalah rollover, yaitu pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya sehingga masih dapat digunakan.

Selain mekanisme rollover, bentuk perlindungan lain dapat diterapkan sepanjang memberikan perlindungan yang setara terhadap hak konsumen sesuai ketentuan yang nantinya diatur lebih lanjut.

Dengan demikian, putusan ini tidak berarti seluruh paket internet otomatis memiliki masa berlaku tanpa batas. Namun, operator tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa adanya mekanisme perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.

Dampak bagi Pelanggan Apabila implementasi putusan ini telah dijalankan, pelanggan berpotensi memperoleh manfaat berupa:

  • Sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya melalui mekanisme rollover.

  • Perlindungan yang lebih baik terhadap hak konsumen.

  • Meningkatkan transparansi syarat dan ketentuan paket internet.

  • Mendorong persaingan layanan yang lebih sehat di industri telekomunikasi.

Meski demikian, implementasi teknis putusan tersebut masih memerlukan penyesuaian oleh operator serta ketentuan lanjutan dari regulator agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.

Perlindungan Konsumen Semakin Diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Selama bertahun-tahun, praktik hangusnya sisa kuota setelah masa aktif berakhir menjadi salah satu keluhan utama pelanggan operator seluler.

Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional.

berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan pemberitaan dari sejumlah media nasional yang melaporkan putusan yang sama.

Mahkamah Konstitusi – Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Tirto.id – Putusan MK: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus dan Dijamin Bisa Dipakai.

Hukumonline – MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Konsumen Pilihan.

iNews.id – MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai Meski Masa Aktif Berakhir.

Komentar

Sorotan
Memuat artikel bisnis...

Baca halaman ini dalam bahasa lain